Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional


Ascarya (2005:4) mendefinisikan bahwa bank syariah merupakan lembaga intermediasi dan penyedia jasa keuangan yang bekerja berdasarkan etika dan sistem nilai islam, khususnya bebas dari bunga (riba), bebas dari kegatan spekulatif yang non produktif seperti perjudian (masyir), bebas dari hal-hal yang tidak jelas atau meragukan (gharar), berprinsip keadilan dan hanya membiayai kegiatan usaha yang halal.
Bank syariah sering dipersamakan dengan bank tanpa bunga. Bank tanpa bunga merupakan konsep yang lebih sempit dari bank syariah, ketika sejumlah instrmen atau operasinya bebas dari bunga. Bank syariah selain menghindar bunga juga secara aktif turut berpartisipasi dalam mencapai sasaran dan tujuan dari ekonomi islam yang berorientnasi pada kesejahteraan sosial.
Baca Juga :
Lebih lanjut Muhammad (2004:1) menyatakan bahwa bank syariah adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank islam atau biasa disebut dengan bank tanpa bunga adalah lembaga keuangan atau perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan Al-Qur’an dan hadist Nabi SAW. Dengan kata lain, bank islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaraan uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prisip syariah islam.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, menjelaskan bahwa Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Adapun yang menjadi perbedaan mendasar antara bank konvensional dan bank syariah adalah perbedaan pada sistem bunga dan bagi hasil seperti yang terlihat pada tabel berikut:

Praktek perbankan berdasarkan prinsip bagi hasil yang syariah dimungkinkan dilakukan di Indonesia setelah diberlakukannya UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Dengan diperkenankannya jenis bank syariah, maka dalam sistem perbankan Indonesia saat ini disamping bank konvensional terdapat bank syariah.
Baca Juga :
Secara umum, terdapat perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional yang menyangkut aspek legal, struktur organisasi, usaha yang dibiayai dan lingkungan kerja (Antonio, 2001). Berikut perbedaan bank syariah dan bank konvensional secara lebih terinci.


Jadi bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan perbankan atas dasar bagi hasil yang meninggalkan unsur bunga yang dianggap sebagai riba yang dalam Islam diharamkan. Prinsip bagi hasil yang diterapkan oleh bank syariah sesuai dengan nisbah yang disepakati pada awal perjanjian.
DAFTAR RUJUKAN
Antonio, M. Syafi’i.2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktek. Jakarta : Gema Insani.
Ascarya,DianaYumanita. 2005.Bank Syariah: GambaranUmum. JakartaPusatPendidikandanStudiKebanksentralan (PPSK) BI.
Muhammad. 2002. Manajemen Bank Syariah. Yogyakarta: UPP AMP YKPN.


1 comment for "Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional"

  1. Bank syariah lebih meyakinkan dilihat dr segi agama

    ReplyDelete